DESA BLATER MENUJU TERTIB ADMINISTRASI PERTANAHAN
Dalam rangka menuju tertib administrasi pertanahan, Pemerintah Desa Blater di tahun 2023 ini mengajukan dan akan menerima program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kebumen.
hal itu di laksanakan karena melihat masih ada kekurangtertiban dalam bidang adminisrtrasi pertanahan di Desa Blater. wajib pajak yang memiliki sertipikat tanah masih sangat sedikit jumlahnya. untuk itu di harapkan dengan adanya program PTSL ini, semua wajib pajak akan memperoleh haknya, yaitu mengetahui luasan yang pasti atas tanahnya dan memiliki kekuatan hukum atas kepemilikan tanahnya setelah sertipikat keluar. untuk itu hal-hal yang tidak di inginkan seperti sengketa kepemilikan, sengketa perbatasan, dan sejenisnya bisa di minimalisir.
Pada tahap kali ini, terlaksana pada hari Kamis 10 Agustus 2023, bertempat di Balai Desa Blater, Kecamatan Poncowarno, Kabupaten Kebumen, mengawali sosialisasi yang di laksanakan/ di sampaikan oleh petugas dari BPN (Bp. Joko) dan tim di ikuti oleh seluruh perangkat desa Blater dengan di pimpin oleh Kepala Desa Blater (Bp. Suryo Widodo, A.Md) mengikuti acara dengan seksama.
poin yang di dapat pada sosialisasi kali ini adalah bahwa program ini bersifat umum dan massal dan semua warga di perbolehkan mengikuti, atau mendaftarkan diri untuk mendapatkan program PTSL. PTSL bersifat pengukuran menyeluruh agar lebih akurat luasan tanah yang ada, sedangkan meningkat ke pembuatan sertipikat adalah di tahap berikutnya setelah pengukuran di laksanakan.
persyaratan mengikuti PTSL adalah Foto kopi KTP, Foto kopi KK, Dan SPPT. tahap awal yang di lakukan oleh warga nantinya adalah mendaftarkan diri kepada panitia, mengisi formulir pendaftaran, dimana isi dari formulir pendaftaran tersebut adalah meliputi nama pemilik tanah, letak tanah, blok, batas-batas tanah, dan riwayat tanah., dan di lengkapi dengan sketsa tanah.